Ragam Kode Petugas Rutan saat Lakukan Pemerasan, KPK: 'Banjir' hingga 'Kandang Burung'

| 15 Mar 2024 22:15
Ragam Kode Petugas Rutan saat Lakukan Pemerasan, KPK: 'Banjir' hingga 'Kandang Burung'
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur ungkap kode petugas rutan saat memeras tahanan. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, petugas rumah tahanan (rutan) yang melakukan pemerasan memakai berbagai kode untuk memudahkan penyampaian informasi kepada tahanan. Mulai dari 'banjir', 'kandang burung' hingga 'pakan jagung'.

Ada 15 tersangka dalam kasus pemerasan di Rutan KPK. Rinciannya, yakni Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi (AF); Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristanta (RT); dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR).

Kemudian, Hengki, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto, Sopian Hadi. Seluruhnya merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

“Dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya 'banjir' dimaknai (sebagai) info sidak, 'kandang burung' dan 'pakan jagung' dimaknai transaksi uang, dan 'botol' dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep menjelaskan, modus penarikan uang ini bertujuan agar para tahanan mendapat fasilitas eksklusif selama berada di rutan. Diantaranya, yakni berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

“Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor, diberikan perlakuan yang tidak nyaman, diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ungkap Asep.

Adapun besaran uang pungli yang diserahkan para tahanan beragam, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh 'lurah' dan korting.

Selanjutnya, uang ini dibagikan dengan nominal yang beragam. Achamd Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapat uang sebesar Rp10 juta, sedangkan komandan hingga petugas biasa mendapat Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Dalam rentang waktu 2019-2023, jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” jelas Asep.

Selain menggunakan berbagai kode dalam aksinya, ada juga peran sebagai 'lurah'. Mereka bertugas mengumpulkan uang pungutan liar dari para tahanan.

Namun, para 'lurah' tidak menarik langsung duit tersebut satu per satu dari para tahanan. Melainkan dikumpulkan melalui koordinator tahanan atau disebut korting.

"Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK (Hengki) yang dilanjutkan lagi oleh AF (Achmad Fauzi) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022," ungkap Asep.

Saat ini, KPK sudah menahan 15 tersangka kasus pemerasan tersebut. Mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi