ERA.id - Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Achmad Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada internal KPK pada Rabu (17/4/2024). Permintaan ini disampaikan setelah dia terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli).
Adapun permintaan maaf secara terbuka itu merupakan hukuman etik sesuai dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata Achmad Fauzi dikutip dari siaran pers KPK.
Achmad Fauzi tampak menggunakan rompi oranye tahanan KPK saat meminta maaf. Sebab, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli di rutan.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar dia.
Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Cahya Harefa bersama pimpinan dan pejabat struktural KPK lainnya menyaksikan permintaan maaf yang dilakukan oleh Achmad Fauzi.
Cahya berharap kasus pungli tidak terulang kembali di KPK. Ia berpesan agar semua pihak menjaga nama baik instansi.
“Pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” tegas Cahya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, nasib Achmad Fauzi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bakal diserahkan ke instansi awalnya, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab, dia bekerja di KPK dengan status Pegawai Negeri yang Diperbantukan (PNYD).
“Hukuman disiplin terhadap AF selaku aparatur sipil negara menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya,” jelas Ali.
“Penjatuhan hukuman ini (permintaan maaf) ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 oknum pegawainya dalam kasus pemerasan berupa pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut diantaranya merupakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan.
Para tersangka diketahui mengumpulkan uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah yang beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Para tahanan yang memberikan duit bisa mendapatkan fasilitas khusus, seperti menggunakan handphone dan powerbank, hingga mendapatkan informasi mengenai sidak.
Sementara itu, tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor diberi perlakuan kurang nyaman. Diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Adapun penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh petugas rutan yang disebut sebagai 'lurah' dan korting.