ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan (Karutan) KPK. Hal ini dilakukan lantaran Karutan KPK, Achmad Fauzi terlibat kasus pungutan liar (pungli) dan kini telah ditahan.
"Ya tentu secara adiministrasi, kami tetapkan PLT. Yang siapa-siapanya nanti (ditanyakan) ke Pak Sekjen (Sekjen KPK Cahya Harefa)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Ghufron mengatakan, posisi tersebut tidak boleh kosong. Sehingga harus segera ditunjuk Plt untuk mengisi jabatan itu. Namun, ia belum mengungkap siapa yang ditunjuk sebagai Plt Karutan KPK.
"Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung PLT-kan. Tidak boleh ada jabatan yang kosong," ujar dia.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 oknum pegawainya dalam kasus pemerasan berupa pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut diantaranya merupakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan.
Para tersangka diketahui mengumpulkan uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah yang beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Para tahanan yang memberikan duit bisa mendapatkan fasilitas khusus, seperti menggunakan handphone dan powerbank, hingga mendapatkan informasi mengenai sidak.
Sementara itu, tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor diberi perlakuan kurang nyaman. Diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Adapun penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh petugas rutan yang disebut sebagai 'lurah' dan korting.