Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Wilayah Aglomerasi di Jakarta Diperluas hingga Cianjur

| 17 Mar 2024 21:50
Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Wilayah Aglomerasi di Jakarta Diperluas hingga Cianjur
Ilustrasi Kota Jakarta. (Era.id/Muslikhul Afif)

ERA.id - Pemerintah dan DPR RI menyepakati perluasan wilayah aglomerasi Jakarta. Kedepannya, daerah penyangga Jakarta mencakup Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Nantinya juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Ketua dan anggotnya akan ditunjuk langsung oleh presiden.

"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Dia menambahkan, ketentuan soal penunjukan ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur lewat peraturan presiden.

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Artiya, dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," kata Supratman.

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, ada legislator yang mengusulkan agar Sukabumi juga masuk dalam kawasan aglomerasi.

Alasannya, untuk mengantisipasi perkembangan kota ke depan. Sukabumi dianggap daerah yang cukup berpengaruh untuk Jakarta karena merupakan kawasan pabrik yang memasok air mineral. Ditambah, terdapat akses jalan bebas hambatan (tol) Bogor, Ciawi dan Sukabumi (Bocimi).

"Ada usulan tadi, Sukabumi dimasukan juga. Karena menjadi satu kesatuan, karena mengantisipasi perkembangan kota ke depan," kata Awiek.

Meski begitu, soal penetapan wilayah aglomerasi merupakan kewenangan pemerintah. Namun, tak menutup kemungkinan pemerintah bisa memperluas lagi kawasan aglomerasi untuk Jakarta.

"Ketika nanti pemerintah menyusun peraturan pemerintah terkait aglomerasi, maka Sukabumi bisa jadi dicolek-colek untuk masuk. Karena sudah ada usulan ketika membahas Undang-Undang DKJ," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, kawasan aglomerasi masih dibutuhkan meskipun Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negata.

Adapun Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur bertujuan untuk untuk memudahkan pemerintah mengatasi sejumlah permasalahan banjir hingga macet.

Menurutnya, perlu ada koordinasi terpusat untuk mengurai permasalahan klasik di Jakarta dan sekitarnya. Sebab, Jakarta tak memiliki batas wilayah alam dengan daerah penyangganya.

"Banyak masalah-masalah bersama seperti banjir, masalah transportasi, masalah sampah, polusi dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (15/3).

Rekomendasi