ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mempertanyakan siapa pengusul gubernur Jakarta kedepannya ditunjuk oleh presiden. Sebab, semua fraksi dan pemerintah menolaknya.
"Satu-satunya yang belum terjawab dari seluruh pandangan fraksi, mungkin Pak Awiek (Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi) yang bisa menjelaskan, siapa yang mengusulkan penunjukan gubernur Daerah Khusus Jakarta?" kata Supratman dalam rapat pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.
Menurutnya, usulan itu menjadi misteri. Sebab, usulan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden tercantum dalam draf RUU DKJ yang disusun DPR RI.
Namun, dalam pandangan mini fraksi, seluruhnya tak ada yang mempertahankan usulan tersebut.
"Karena dari semua pandangan fraksi tadi, tidak ada satupun faksi yang mempertahankan usulan itu. Ini akan tetap menjadi misteri," kata Supratman.
Diketahui, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ, Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelumnya, dalam usulan DPR RI, gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Namun, hal itu banyak ditentang ileh berbagai kalangan.