Tiga Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN

| 19 Mar 2024 15:25
Tiga Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN
Ilustrasi Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengajukan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Pencegahan ini dilakukan seiring penyidikan dugaan rasuah komponen suku cadang pada PLTU Bukit Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

"Pihak yang dicegah tersebut, yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Ali tak memerinci identitas pihak yang dimaksud. Dia hanya menyebut, status cegah ini berlaku untuk enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

KPK pun berharap agar pihak-pihak yang dicegah ini dapat bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh tim penyidik.

"Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tiga orang yang dicegah itu adalah General Manager PT PLN (Persero), Bambang Anggono; Manajer Engineering PT PLN (Persero), Budi Widi Asmoro; dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah terkait retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang pada PLTU Bukit Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Diduga kecurangan ini terjadi pada 2017-2022.

"Retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU," kata Ali, Selasa (19/3).

KPK menduga terjadi rekayasa nilai anggaran dalam pengadaan komponen suku cadang tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang," ungkap Ali.

KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi kasus ini maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.

"Setelah alat bukti tercukupi, maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," jelas Ali.

Rekomendasi