Terlempar dari Senayan, PPP Akan Gugat Hasil Rekapitulasi Nasional KPU

| 21 Mar 2024 05:01
Terlempar dari Senayan, PPP Akan Gugat Hasil Rekapitulasi Nasional KPU
Ilustrasi simpatisan PPP. (Antara)

ERA.id - PPP bakal menyiapkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai menerima keputusan menyakitkan bahwa partai berlambang kakbah ini gagal melenggang ke DPR RI.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pileg 2024 oleh KPU, PPP meraih 5.878.777 suara atau setara 3,8 persen dari suara sah nasional. Jumlah ini di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.  

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengaku kaget dengan hasil tersebut. Namun, pria yang akrab disapa Awiek ini menyebut, partainya tetap menghormati hasil penghitungan KPU.

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi, secara bertentangan karena tidak sesuai. Berbeda dengan data internal kami. Namun dengan demikian, kita menghormati proses yang ada di KPU secara berjenjang yang telah dilakukan," kata Awiek di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).  

Dia mengungkapkan, berdasarkan data internal partainya, PPP meraih 4,04 persen suara atau lolos PT dan masuk ke Senayan. "Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100 ribu hingga 250 ribu suara," ujar Awiek.

Awiek menduga terjadi pergeseran suara PPP ke partai lain yang terjadi di beberapa provinsi. Selain itu, terdapat penggunaan surat suara untuk kepentingan pihak tertentu.

"Ada ketidakwajaran suara sah di sejumlah dapil itu juga menjadi sorotan bagi kami. Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 persen berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai. Nah, yang seperti itu tentu harus jadi catatan bagi penyelenggara Pemilu ke depan" jelas dia.  

"Pergeseran-pergeseran itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," sambungnya.

Awiek mengungkapkan, partainya telah mengumpulkan berbagai data dan bukti untuk mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu bakal diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman resmi KPU.  

"Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampirkan bukti-bukti tersebut," tegas Awiek.

Selain ke MK, tim hukum PPP juga sudah melaporkan ke Bawaslu terkait temuan dugaan salah input dan salah hitung di beberapa provinsi. Berbagai data dan bukti itu akan disampaikan dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di MK untuk mengembalikan suara PPP.

"Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan amanat, titipan dari umat yang harus dikawal dan kita tidak boleh kendor, tetap semangat terhadap segala hal dinamika politik selama ini," ujar dia.

Rekomendasi