Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024, Puan: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

| 04 Apr 2024 11:55
Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024, Puan: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani menyinggung soal sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berharap, MK dapat menjadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi di Indonesia.

Hal itu dia sampaikan dalam pidato penutupan masa sidang masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Penanganan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan.

Dia mengingatkan, tahapan pemilu terkait pemungutan dan penghitungan suara memang sudah selesai. Namun saat ini beberapa pihak mengajukan gugatan sengketa ke MK terkait hasil Pemilu 2024.

"Setiap perserta pemilu dituntut memiliki kesadaran nilai berdemokrasi untuk juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Puan.

Dia menambahkan, apapun nanti yang menjadi putusan MK dalam sidang sengketa PHPU dapat meningkatkan komitmen seluruh pihak, termasuk aparatur negara hingga partai politik dalam menjalankan pemilu yang sesuai dengan kontitusi.

"Hendaknya ini menjadi jalan dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat, sesuai dengan amanat konstitusi," kata Puan.

Sebagai informasi, saat ini tengah berlangsung sidang gugatan PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.

Pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah pihak yang mengajukan permohonan gugatan sengketa.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah piihak termohon. Sedangkan kubu pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait. 

Rekomendasi