Sidang MK, Anies Terang-terangan Sebut Intervensi Terjadi di MK Saat Pilpres

| 27 Mar 2024 10:25
Sidang MK, Anies Terang-terangan Sebut Intervensi Terjadi di MK Saat Pilpres
Calon presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan

ERA.id - Calon presiden (Capres)  nomor urut 01 Anies Baswedan secara terang-terangan menyampaikan ada gerakan yang mempengaruhi arah pilihan masyarakat. Anies mengatakan Pemilu 2024 ini telah banyak intervensi.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon," kata Anies di Sidang MK, Rabu (27/3/2024).

Dia juga menyebut intervensi bahkan sempat merambah di MK. Dia mengatakan demokrasi saat ini dalam bahaya.

"Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," katanya.

"Lebih jauh lagi, skala penyimpangan ini tak pernah kita lihat sebelumnya Yang Mulia. Kita pernah menyaksikan penyimpangan ini dalam skala lebih kecil di tingkat Pilkada. Tapi di skala yang amat besar dan lintas sektor baru kali ini kita semua menyaksikan," sambungnya.

Anies pun mengatakan tudingannya ini akan disampaikan oleh kuasa hukumnya. Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang ini.

"Karena itulah izinkan kami melalui Tim Hukum Nasional dari Timnas AMIN akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu pula, menurut Anies Pilpres 2024 tidak dijalankan secara bebas serta jujur dan adil. Ia mengatakan hal tersebut di sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi