Dituding Kubu Prabowo-Gibran Hanya Beri Narasi dan Bukan Bukti, Timnas AMIN: Mungkin Nggak Tahu Jadwal Sidang

| 27 Mar 2024 11:55
Dituding Kubu Prabowo-Gibran Hanya Beri Narasi dan Bukan Bukti, Timnas AMIN: Mungkin Nggak Tahu Jadwal Sidang
Tim Hukum Nasional AMIN di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) membalas sindiran Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang menyebut permohonan dari pihaknya hanya narasi yang tidak bisa dijadikan bukti.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir menilai Tim Pembela Prabowo-Gibran tak tahu jadwal sidang. Sebab, jika menyinggung soal bukti, pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini hanya sekadar membacakan permohonan saja.

"Kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya, itu kita balik tanya, ini kan belum masuk pembuktikan, ini kan baru proses penyampaian permohonan," kata Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Jadi agak kecepatan tuh (tim pembela Prabowo-Gibran), mungkin enggak tahu jadwal sidang," imbuhnya.

Ari menegaskan, apa yang disampaikan pihaknya dalam pembacaan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024, seluruhnya adalah fakta yang disertai bukti.

Dia membantah jika pihaknya hanya sekadar mengumbar narasi seperti dongeng, tanpa bukti yang jelas.

"Semua argumen yang kita sampaikan ada buktinya, ada faktanya. Jadi ini bukan narasi, bukan dongeng, tapi fakta yang bisa kami buktikan," ucapnya.

THN AMIN pun memastikan akan membuktikannya pada jadwal sidang PHPU Pilpres 2024 selanjutnya.

"Insyaallah pada proses pembuktian nanti jadwalnya tersendiri itu akan hadir dalam persidangan," kata Ari.

Sebelumnya, Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku mudah untuk menjawab permohonan dari pihak pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo itu beragendakan penyampaian permohonan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Kami sudah mempersiapkan jawaban, dan besok (28/3) sebelum sidang jam 1 siang kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit untuk kami menjawab atau menanggapi," ujar Yusril.

Hal tersebut, menurutnya, dikarenakan permohonan pemohon lebih banyak berisi narasi dan asumsi.

"Intinya sih kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi itu bukan bukti," ucapnya.

Setelah mendengar pernyataan pembuka oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dan kuasa hukum Bambang Widjojanto, Yusril menilai permohonan mereka lebih banyak mengandung opini ketimbang bukti.

"Jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan ini. Oleh karena itu kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Pak Muhaimin," ucapnya.

Rekomendasi