Refly Harun: Haram Hukumnya jika MK Tak Kabulkan Permohonan AMIN

| 16 Apr 2024 17:15
Refly Harun: Haram Hukumnya jika MK Tak Kabulkan Permohonan AMIN
Refly Harun. (Muhammad Iqbal/ ERA)

ERA.id - Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun menegaskan, haram hukumnya bagi Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak mengambulkan permohonan pihaknya dalam perkata Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan usai THN AMIN menyerahkan berkas kesimpulan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

"Bagi Mahkamah Konstitusi, kalau memang permohonan ini kuat dalilnya, maka haram hukumnya tidak dikabulkan. Sebaliknya, harus dikabulkan," kata Refly.

Dia meyakini, MK masih memiliki keberanian yang lebih untuk mengabulkan permohonan dari dua pemohon, yaitu kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

"Dan untuk itu kita sama-sama memberikan penguatan karena ini bukan hanya soal 01, 03, tapi ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya," katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan tak rela apabila pemimpin Indonesia selanjutnya terpilih karena proses yang curang.

"Mudah-mudahan sekali lagi kita beri penguatan buat MK, MK tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut untuk mengabulkan permohonan ini," kata Refly.

Sementara anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Heru Widodo menambahkan, Prabowo-Gibran belum ditetapkan sebagai paslon terpilih. Sebab, keputusan KPU RI soal Pilpres 2024 yang terkini baru sebatas penetapan hasil perolehan suara nasional Pilpres 2024.

Keputusan KPU bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jka MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut satu dan nomor urut tiga, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya. (Pilpres) akan diulang, apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," tegas Heru.

Rekomendasi