ERA.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya penggiringan opini publik.
Hal itu disampaikan usai sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo itu beragendakan penyampaian permohonan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan ya, ini bukan permohonan suatu pengujian undang-undang, ini adalah sengketa pilpres," ujar Otto.
"Kalau yang namanya sengketa ada pihaknya, pihak termohonnya yaitu KPU. Tetapi tidak ada satu pun saya lihat di sana itu perbuatan yang diperbuat KPU, yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan dari pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak dalam perkara ini. Ini kan aneh," lanjutnya.
Bahkan, ia juga menjelaskan pihak pemohon tidak mempersoalkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Otto, pemohon justru lebih banyak menyerang pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan perkara sengketa pilpres.
"Jadi terlihat memang ini adalah upaya-upaya subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran Rakabuming Raka," tegas Otto.
Dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024, pemohon dari pihak Anies-Muhaimin mengajukan petitum agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan mengadakan pemilihan ulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Sidang PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 27 Maret. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Adapun persidangan selanjutnya antara Pemohon 1 Anies-Muhaimin dan Pemohon 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD nanti akan digabungkan sesuai kesepakatan bersama antara pihak pemohon, termohon, dan terkait pada sidang perdana hari ini.