ERA.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal itu disampaikan usai mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Alasannya, gugatan yang dilayangkan kubu Anies maupun Ganjar cacat formil dan prosedural.
"Kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural," kata Otto.
"Sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar bahwa permohonan itu tidak akan diterima," imbuhnya.
Menurutnya, dalil-dalil yang digunakan kubu Anies dan Ganjar dalam gugatan yang dilayangkan ke MK kurang tepat. Sebab menyangkut soal proses dan pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu.
Sementara menurutnya, pelanggaran penyelenggaraan pemilu merupakan ranah Bawaslu.
"Itu ranahnya Bawaslu. Dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung. Sedangkan yang dimasukan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil pemilu," kata Otto.
Dia juga menyoroti petitum yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar dalam permohonannya. Menurutnya, permohonan mestinya fokus terkait penetapan KPU tentang perhitungan suara.
"Sedangkan sekarang yang diajukan oleh pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK. Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK," kata Otto.
Sementara terkait persoalan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres itu juga mudah dipatahkan karena terdapat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Dengan begitu, menurut Otto, kubu Anies maupun Ganjar salah kamar jika mengajukan gugatan ke MK.
"Seharusnya mereka kalau mempersoalkan tentang itu, tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi tidak di MK. Jadi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran. maka itu adalah salah kamar," pungkasnya.