ERA.id - Juru bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Iwan Tarigan membalas sindiran Tim Pembela Prabowo-Gibran yang menyebut gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar dan cenggeng.
Dia memastikan, tim hukum nasional AMIN bakal membuat anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris menanggis hingga Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan masuk kamar, saat persidangan sengketa Pilpres 2024 nanti.
"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan pihak AMIN ke MK mulai dari proses hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) itu mempengaruhi hasil akhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Karena proses yang curang dan bermasalah. Etika dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," katanya.
Sedangkan soal selisih suara hasil rekapitulasi Pilpres 2024 merupakan wewenang MK untuk mengadili.
"Mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan kubu AMIN maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD salah kamar. Dia meyakini, MK bakal menolak permohonan kedua pihak tersebut.
Alasannya, gugatan yang dilayangkan kubu Anies maupun Ganjar cacat formil dan prosedural.
Sementara terkait persoalan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres itu juga mudah dipatahkan karena terdapat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Seharusnya mereka kalau mempersoalkan tentang itu, tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi tidak di MK. Jadi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran. maka itu adalah salah kamar," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3) malam.
Sementara Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyebut, gugatan yang dilayangkan kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahakamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan cengeng.
Sebab, kedua kubu tersebut dinilai terlambat jika mempermasalahkan pencalonan Gibran setelah adanya ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor, mereka benar-benar ceria kan, dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah," ucap Hotman.
"Waktu debat tidak ada sama sekali. Sekarang kok KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan, itu permohonan yang super-super cengeng," imbuhnya.