Tim Hukum AMIN Persoalkan Bansos dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris: Ngoceh-Ngoceh dan Cengeng

| 27 Mar 2024 12:00
Tim Hukum AMIN Persoalkan Bansos dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris: Ngoceh-Ngoceh dan Cengeng
Hotman Paris Hutapea. (Era.id/Agus Ghulam)

ERA.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengejek permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan sebutan "ngoceh-ngoceh" dan "cengeng". Hal itu disampaikan usai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo itu beragendakan penyampaian permohonan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Permohonan kamu naif, permohonan kamu ngoceh-ngoceh dan cengeng," ucap Hotman didampingi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Pengacara kondang itu mengaku sepanjang karirnya, surat permohonan yang disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir dan anggotanya, Bambang Widjojanto adalah yang paling mengambang.

"Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan yang paling mengambang. Yang digugat apa, yang dibahas bansos (bantuan sosial). 90 persen isi dari permohonan itu adalah bansos. Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah. Sesuai dengan peraturan," ujarnya.

Menurut Hotman, MK tidak punya kewenangan menilai bansos. Maka dari itu, permohonan dari pihak Anies-Muhaimin tidak relevan untuk disidangkan dalam PHPU Pilpres 2024.

"Jadi permohonan oleh 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf aja, karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh aja, ngoceh sana-sini. Satu aja, bansos itu sah sesuai undang-undang, kalau gak sesuai, KPK udah turun," tegasnya.

Dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024, pemohon dari pihak Anies-Muhaimin mengajukan petitum agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan mengadakan pemilihan ulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Sidang PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 27 Maret. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

Adapun persidangan selanjutnya antara Pemohon 1 Anies-Muhaimin dan Pemohon 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD nanti akan digabungkan sesuai kesepakatan bersama antara pihak pemohon, termohon, dan terkait pada sidang perdana hari ini.

Rekomendasi