KPK Buka Peluang Panggil Politisi NasDem Rajiv Terkait Pengusutan Dugaan TPPU SYL

| 13 Mar 2024 19:45
KPK Buka Peluang Panggil Politisi NasDem Rajiv Terkait Pengusutan Dugaan TPPU SYL
Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya termasuk, politisi Partai NasDem, Rajiv.

Adapun KPK sudah pernah memanggil Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu pada Selasa (30/1). Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang juga menjerat SYL.

“Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan. Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali mengatakan, Rajiv kembali berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pencucian uang SYL. Namun, ia belum dapat memerinci kapan pemanggilan itu bakal dilakukan.

“Nanti ketika penyidik membutuhkan keterangan pasti dipanggil,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Rekomendasi