Geledah Kantor PT Hutama Karya, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

| 30 Mar 2024 20:00
Geledah Kantor PT Hutama Karya, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan
Ilustrasi KPK. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda terkait dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Persero, Senin (25/3/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeladahan itu dilakukan di Kantor PT Hutama Karya Persero dan anak perusahannya, yakni PT HKR. Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. 

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Ali yang dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

"Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," sambungnya.

Ali menjelaskan seluruh temuan itu telah disita oleh penyidik. Selanjutnya, KPK akan menganalisis bukti-bukti itu dengan memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Ada lebih dari dua orang yang dijadikan tersangka.

Meski demikian, lembaga anti korupsi ini belum memerinci identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingga kini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang sudah dimiliki KPK.

Akibat korupsi tersebut, KPK menduga telah terjadi kerugian negara dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.

Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu adalah eks Direktur Utama BUMN PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Rekomendasi