Ahli KPU Ditegur Hakim karena Sebut Tidak Ada Gunanya Bahas Sirekap

| 03 Apr 2024 13:25
Ahli KPU Ditegur Hakim karena Sebut Tidak Ada Gunanya Bahas Sirekap
Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh KPU, Marsudi Wahyu Kisworo (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ERA.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra sempat menegur Guru Besar Ilmu Komputer Indonesia Universitas Bina Darma, Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Adapun Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awalnya, Marsudi mengatakan, hasil penghitungan suara yang tercantum dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tidak berbeda dengan penghitungan yang dilakukan secara manual.

"Menurut saya, apa yang ada di Sirekap sama dengan di penghitungan paralel lain, sama juga dengan penghitungan manual juga," kata Marsudi.

Dia juga menegaskan bahwa hasil akhir Sirekap tidak digunakan untuk membuat keputusan apapun. Sehingga ia menilai, pembahasan mengenai Sirekap merupakan hal yang sia-sia.

"Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan. Jadi kita ribut-ribut, capek-capek di sini bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira enggak ada gunanya," ujar Marsudi.

"Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang bisa aja, kalau memang mau nyalahin orang apa saja bisa disalahin. Tapi pada hasil itu kita buktikan tadi, baik hitung cepat, hitung paralel menunjukkan hasil yang sama," imbuh dia.

Saldi kemudian langsung menegur Marsudi. Dia menegaskan bahwa pembahasan soal Sirekap sangat penting untuk dibahas karena menyangkut dalil permohonan yang harus dijawab oleh MK.

"Ini penting kita gelar karena didalilkan. Jadi kan Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga memperdebatkan di sini. Kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon," tegas Saldi.

Rekomendasi