ERA.id - Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun menyebut, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa didiskualifikasi. Sebab, ia menjelaskan, sistem diskualifikasi tidak berlaku dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini Asrun sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Dia dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran.
"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran (sebagai cawapres), hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," kata Asrun.
"Kemudian kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi enggak bisa," sambungnya.
Selain itu, Asrun juga menyoroti adanya permohonan agar Gibran dicoret sebagai cawapres. Menurut dia, permintaan ini aneh lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo itu maju sebagai pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 berdasarkan putusan MK.
"Dan satu lagi, menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," jelas Asrun.
"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan putusan MK, ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," imbuh dia.