Kubu Anies-Ganjar Kompak Minta Gibran Didiskualifikasi, Kubu Prabowo: Tidak Relevan dan Konsisten!

| 28 Mar 2024 17:10
Kubu Anies-Ganjar Kompak Minta Gibran Didiskualifikasi, Kubu Prabowo: Tidak Relevan dan Konsisten!
Suasana sidang PHPU di MK, Rabu (27/3/2024). (Era.id/Gabriella)

ERA.id - Kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menegaskan dalil paslon nomor urut 1 dan 3 yang memohon agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak relevan.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres didasarkan kepada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Sehingga pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait, tetapi dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri," kata Otto saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Otto menjelaskan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak konsisten. Sebab, kedua paslon ini ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 bersama-sama dengan Prabowo-Gibran.

Namun, ketika kalah mereka malah menuduh ada kecurangan dan meminta Gibran didiskualifikasi.

"Sebab kita memahami, perkara yang sedang diperiksa dan diadili MK saat ini adalah perkara PHPU yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 24C (ayat 2) UUD 1945 yang kemudian dirinci oleh Pasal 10 ayat 1 huruf D UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," jelasnya.

Dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, pemohon dari kubu Anies maupun Ganjar sama-sama menyebut kemenangan Prabowo-Gibran karena kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka memohon agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 itu dan mengadakan pemungutan suara ulang. 

Termohon pada perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.

Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

Rekomendasi