ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, tidak ada pembahsan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Adapun revisi UU MD3 itu kabarnya dilakukan untuk mengubah aturan mekanisme penetapan kursi pimpinan DPR, termasuk ketua parlemen.
"Enggak ada itu (pembahasan revisi UU MD3)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Saat kembali ditegaskan prihal revisi UU MD3 yang masuk dalam daftar program legislasi (proglegnas) prioritas, Puan hanya menggelengkan kepalanya saja.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek membantah pihaknya tengah membahas revisi UU MD3.
Dia mengatakan, ada sekitar 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Tapi bukan berarti langsung dibahas.
"Prolegnas prioritas tidak harus (langsung) dibahas, tapi bisa dibahas sewaktu-waktu. Sampai hari ini, tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg, karena besok sudah reses," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (3/4).
Sebagai informasi, revisi UU MD3 rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 3 April 2024.
Dalam situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas nomor 15. Revisi tersebut diketahui kembali berhembus dalam kaitannya perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.