Eddy Hiariej Respons soal Status Tersangka: Saya Beda dengan BW yang Minta Belas Kasihan Jaksa Agung

| 04 Apr 2024 13:15
Eddy Hiariej Respons soal Status Tersangka: Saya Beda dengan BW yang Minta Belas Kasihan Jaksa Agung
Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

ERA.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyindir kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) soal status hukum sebagai tersangka. Menurut Eddy, dirinya memiliki sikap yang berbeda dengan BW saat berhadapan dengan hukum.

Awalnya, Eddy mengklarifikasi pernyataan BW yang sempat menyebut dirinya merupakan tersangka korupsi saat sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024). Peristiwa itu terjadi ketika BW memilih meninggalkan ruang sidang saat giliran Eddy bersaksi sebagai ahli.

"Majelis yang mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat," kata Eddy.

Namun, belum sempat menyelesaikan kalimatnya, Ketua MK Suhartoyo langsung menyela. Dia meminta Eddy agar tidak mempermasalahkan sikap BW.

"Sudah tidak apa-apa. Itu kan haknya beliau juga," ujar Suhartoyo.

Meski demikian, Eddy Hiariej merasa dirinya tetap perlu mengklarifikasi pernyataan BW. Sebab, menurut dia, apa yang disampaikan oleh BW tidak utuh.

"Saya kira berhak untuk tidak terjadi characater assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," jelas Eddy.

"Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," sambungnya.

Eddy mengakui bahwa dirinya memang sempat menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, status hukum itu sudah dibatalkan usai gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan.

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," tegas Eddy.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung," sambung dia.

Rekomendasi