ERA.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penetapan dan pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guburnur, Bupati, dan Wali Kota.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Doli merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh kubu pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Penetapan pejabat kepala daerah ini adalah sesuai dengan UU," kata Doli.
Dia menjelaskan, dalam UU tersebut diatur bahwa tidak aka ada pemilihan kepala daerah (pilkada) lagi sejak Pilkada 2020, hingga November 2024.
Lantaran tidak ada pilkada yang digelar, maka pemerintah harus menunjuk Pj kepala daerah.
"Jadi pemerintah memang harus melaksanakan penetapan pejabat kepala daerah itu sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 10 tahun 2016," ujarnya.
"Dan penetapan dari pejabat kepala daerah itu tentu juga kemudian diatur di dalam peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, dalam setiap rapat Komisi II, seluruh anggota fraksi selalu mengingatkan agar penetapan Pj kepala daerah jangan sampai ditunggangi muatan politis.
"Seluruh anggota itu selalu mengingatkan ya, agar proses penetapan pejabat kepala daerah ini harus harus betul-betul objektif, bebas dari kepentingan politik, dan mungkin ada 5 atau 6 kali yang kami melakukan rapat kerja," kata dia.