MK Putuskan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Bakal Evaluasi Penyelenggara Pemilu

| 25 Feb 2025 14:40
MK Putuskan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Bakal Evaluasi Penyelenggara Pemilu
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (ERA.id).

ERA.id - Mahkamah Kontitusi (MK) telah merampungkan sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hasilnya, sebanyak 24 daerah diminta untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Merespons putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu pekan ini.

"Tentu putusan MK ini akan jadi evaluasi bagi Komisi II DPR RI. Rencananya kami, dalam Minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Komisi II DPR juga akan mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu. Sebab, dalam sejumlah putusan MK terungkap banyak ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum.

Menurutnya, evaluasi tersebut dilakukan untuk menata ulang sistem politik dan pemilu ke depan.

"Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan Pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," kata Rifqi.

Terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek tindak pidana, Komisi II DPR menyerahkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait anggaran untuk PSU.

Namun seharusnya anggaran PSU menggunanakan APBD daerah masing-masing.

"Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun, 24 putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan Kementerian terkait, Kementerian Dalam Negeri terutama, dan jika memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang 10 tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan," katanya.

Rekomendasi