Hakim MK Tanya Arti 'Penugasan Presiden': Seolah-olah Ada Frasa Khusus, Presiden Punya Visi Tertentu

| 05 Apr 2024 11:55
Hakim MK Tanya Arti 'Penugasan Presiden': Seolah-olah Ada Frasa Khusus, Presiden Punya Visi Tertentu
Hakim MK Arief Hidayat (YouTube/KPU RI)

ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat bertanya ke Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait arti "penugasan presiden".

Arief bertanya itu usai membaca keterangan Muhadjir perihal "pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden".

"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus penugasan presiden," kata Arief saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Hakim ini lalu bertanya ke Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, apakah memiliki agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden juga atau tidak.

Arief heran, sebab frasa itu seperti memiliki misi atau visi tertentu.

"Ini kan seolah-olah ada frasa khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan, gitu," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim konstitusi memutuskan memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat hari ini.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, berserta pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap hadir.

Namun, pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu tak boleh mengajukan pertanyaan apapun terhadap para menteri dan DKPP.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," kata Suhartoyo.

Rekomendasi