MK Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres 2024, Seberapa Besar Pengaruhnya ke Putusan?

| 18 Apr 2024 15:12
MK Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres 2024, Seberapa Besar Pengaruhnya ke Putusan?
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Antara/Nadia Putri)

ERA.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan pengaruh amicus curiae terhadap putusan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024. Menurutnya, hal itu menjadi otoritas hakim konstitusi.

"Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Ia memastikan semua amicus curiae pasti akan diserahkan ke hakim konstitusi. Ia mengaku tak bisa memprediksi seberapa besar pengaruh amicus curiae kepada putusan hakim konstitusi.

"Kemarin saya diskusi sama Pak Palguna, saya tanya waktu jadi hakim beliau, Ketua MKMK sekarang. saya tanya amicus curiae pernah masuk di putusan? kata Pak Palguna ada tapi dalam pengujian undang-undang, walaupun tidak sepenuhnya kemudian amicus curiae diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan," kata Fajar.

Meski amicus curiae pernah disebutkan dalam putusan pengujian undang-undang, ia memastikan hal ini tak pernah ada disebutkan dalam putusan PHPU Pilpres. Adapun dalam pembahasan para hakim, ia menduga bisa jadi masuk ke dalam pembahasan.

"Jadi soal relevan atau tidak, itu kan penilaian. Jadi yang menilai substansi hukumnya apakah itu relevan atau tidak kepada pengambilan keputusannya itu kembali lagi kepada Hakim Konstitusi. Oh ini nggak relevan, ini relevan," kata Fajar.

Rekomendasi