MK Sebut Tidak Ada Bukti Empiris soal Bansos Arahkan Paksa Pilihan Pemilih di Pilpres

| 22 Apr 2024 11:34
MK Sebut Tidak Ada Bukti Empiris soal Bansos Arahkan Paksa Pilihan Pemilih di Pilpres
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

ERA.id - Hakim Konstitusi Arsul Sani menjabarkan soal dugaan kecurigaan ada intensi tertentu dalam penyusunan program perlindungan sosial (perlinsos), majelis hakim tidak dapat mengetahui intensi di luar tujuan penyaluran dana perlinsos. Apalagi tak ditemukan bukti yang meyakinkan soal dugaan tersebut.

"Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil pemohon a quo bahwa ada intensi lain selain yang telah ditegaskan oleh mahkamah tersebut di atas," kata Arsul di Sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Arsul menambahkan jika terjadi penyalahgunaan dana perlinsos maka hal ini menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Ia mengakui hukum acara PHPU Pilpres memang tak memberikan cukup ruang, waktu, alat sarana untuk mendalami dan menyelidiki intensi kebijakan.

"Anggaran perlinsos khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon, karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus rapel dan yang langsung disalurkan presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul.

Menurutnya, alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait pengaruh bansos adalah hasil survei dan keterangan ahli. Hal itu tidak dianggap diserahkan secara utuh dan komprehensif tidak memunculkan keyakinan bagi mahkamah akan berkorelasi positif dengan pilihan pemilih secara faktual.

"Menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos nyata-nyata telah mempengaruhi mengarahkan secara paksa pilihan pemilih. Bahwa selain itu, andaipun benar terjadi pembagian masyarakat oleh presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan mahkamah apakah bantuan yang dimaksud adalah bansos oleh kemensos ataukah bansos kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden," katanya.

Rekomendasi