Senasib dengan AMIN, MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

| 22 Apr 2024 15:13
Senasib dengan AMIN, MK Juga Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
Majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Era.id/Agus Ghulam)

ERA.id - Nasib gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan ccalo nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bernasib sama dengan pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimi Iskandar.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sidang pembacaan putusan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dibacakan pada pukul 15.15 WIB.k Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin (AMIN). Majelis hakim menilai,  peremohonan yang diajukan tidak berasalan menurut hukum

Dalam perkara ini, dua pemohon yaitu AMIN dan Ganjar-Mahfud mengajukan sejumlah permohonan, diantaranya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasanga calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk memenangkan Pilpres 2024.

Kecurangan TSM itu berupa politisasi bantuan sosial (bansos), penggunaan aparat negera, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Kedua pemohon juga menyoroti penyimpangan etika dalam proses pencalonan dan kepersetaan Gibran sebagai cawapres.

Dalam petitumnya, kedua pemohon menginginkan pemungutan suara ulang. Kubu AMIN menyaratkan mendiskualifikasi Gibran, sementara pihak Ganjar-Mahfud meminta paslon nomo urut dua diduskualifikasi.

Sebagai informasi, delapan hakim konstitusi menggelar RPH sejak 16 April 2024 secara maratron, setelah menerima kesimpulan dari pihak pemohon, termohon dalam hal ini adalah KPU, terkait yaitu pasangan Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Sebelumnya, MK sudah menggelar rapat pembuktikaan dan menghadirkan empat menteri yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Harrarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Rekomendasi