Anggota DPR Fraksi PAN Minta UU Pemilu Direvisi usai Putusan Sengketa Pilpres 2024

| 23 Apr 2024 16:00
Anggota DPR Fraksi PAN Minta UU Pemilu Direvisi usai Putusan Sengketa Pilpres 2024
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Antara/Melalusa Susthira K)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu direvisi seperti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.

"Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN (aparatur sipil negara) kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia pun menyinggung sejumlah masalah yang baru terdapat pada Pemilu 2024, seperti Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Padahal, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ucapnya.

Guspardi mendorong agar anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menutup celah bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

"Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo menyebut ada beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu.

"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.

Ia mengatakan UU Pemilu belum mengatur kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Suhartoyo menyebut demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, Pemerintah dan DPR penting ke depannya melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye.

Rekomendasi