ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali dibahas. Meskipun Komisi II DPR RI telah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam rapat terakhir sebelum masa reses, telah dinyatakan RUU Pemilu ditarik. Tetapi tidak menutup juga jika revisi dilakukan hanya untuk UU Pemilu saja tanpa melibatkan UU Pilkada.
"Saya terakhir rapat sebelum reses dinyatakan akan ditarik. Tapi bisa saja dipisahkan antara pemilu kada dan UU pemilu," ujar Supratman dalam acara rilis sruvei LSI secara daring, Senin (22/2/2021).
Supratman mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Meski demikian, hal tersebut masih tegantung dengan dinamika politik antar pimpinan partai politik.
"Ini tergantung dinamikanya kan cukup tinggi kita menunggu hasil pimpinan partai politik masing-masing," kata Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat juga mengatakan pihaknya membuka peluang UU Pemilu direvisi. Namun, PDIP tetap menolak perubahan UU Pilkada terutama terkait jadwal.
"Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita buka peluang untuk direvisi," kata Djarot.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendukung revisi UU Pemilu. Menurutnya, revisi UU Pilkada dapat dikesampingkan untuk merevisi UU Pemilu.
"Revisi UU Pemilu mestinya jalan. Pilkada kita bisa beri pengecualian, tapi Pemilu tidak direvisi, ini berbahaya buat kualitas pemilu 2024 nanti," kata Mardani.
Sebelumnya, RUU Pemilu menjadi polemik usai fraksi-fraksi terpecah suara. Sikap fraksi partai koalisi pemerintah tidak ingin RUU Pemilu dilanjutkan. Salah satu alasannya adalah RUU ini mengubah atau menormalisasi jadwal Pilkada. Fraksi koalisi pemerintah satu sikap dengan Presiden Joko Widodo yang ingin Pilkada tetap 2024.