SYL Dituduh Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Sang Mentan

| 24 Apr 2024 18:19
SYL Dituduh Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Sang Mentan
Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo menyebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencopot jabatan beberapa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) karena menolak untuk membayarkan tagihan kartu kredit sang Mentan senilai Rp215 juta.

Isnar bilang, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, yang meminta pembayaran tagihan kartu kredit tersebut. "Waktu itu Panji. Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," ucap Isnar yang menjadi Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut Isnar, pencopotan beberapa pejabat di Kementan dilakukan SYL dari jabatan struktural ke fungsional di awal 2022. Para pejabat itu yakni Isnar, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.

Pada awalnya, Isnar mengaku terus menolak permintaan itu lantaran pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri. Namun, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit SYL.

"Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," tuturnya.

Meski diminta pembayaran tagihan kartu kredit, Isnar tak mengetahui tagihan kartu kredit SYL berasal dari bank apa. Kendati demikian, dia menyebutkan tagihan kartu kredit itu sudah ada sebelum dicopot dari jabatan.

Sebelumnya, SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi