ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan kerugian keuangan negara terkait kasus rasuah yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menanggapi adanya anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Fakta ini terungkap dalam persidangan perkara pemerasan dan gratifikasi dengan salah satu terdakwanya SYL.
“Pasti kami akan kembangkan lebih jauh, apakah hanya berhenti pada pemerasan dalam jabatan atau suap gratifikasi atau TPPU ataukah ada penggunaan-penggunaan anggaran lain yang bersumber dari APBN, misalnya, untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga, pihak lain,” kata Ali dikutip pada Jumat (3/5/2024).
“Sehingga tentu ini bisa dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang artinya ada potensi kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Meski demikian, Ali menjelaskan, fakta ini bakal dianalisis lebih lanjut setelah proses persidangan SYL selesai. Sebab, hingga kini jaksa penuntut umum (JPU) sedang fokus dalam pembuktian dakwaan pemerasan dan gratifikasi.
“Fakta ketika kemudian ada dana-dana yang lain, dana operasional atau yang lain yang bersumber dari APBN tentu di sinilah yang menarik. Kami sempat mendiskusikan terkait fakta ini sehingga ke depan tentu tim jaksa saya kira juga aktif menyampaikan di persidangan fakta-fakta (yang ada, red). Termasuk menghadirkan saksi-saksi penting,” jelas Ali.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur pegawai di Kementerian Pertanian dalam persidangan menyebut ada aliran uang dari para eselon maupun anggaran kementerian digunakan untuk kepentingan pribadi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Di antaranya adalah untuk kepentingan umrah, skincare, tagihan kartu kredit.
Tak hanya itu, Kemal Redindo Syahrul Putra yang merupakan anak SYL memakai mobil Alphard yang dibeli dengan cicilan uang vendor di Kementan.
Keterangan ini muncul ketika Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan Adbul Hafidh hadir sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Adapun SYL selain didakwa memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar, dia juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp40,6 miliar. Perbuatan ini dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.