ERA.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) buka suara prihal polemik jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. Keberadaan toko kelontong ini mulai menjamur dan buka 24 jam.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahma Hakim meminta, para pedagang warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau pemda memiliki regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk mematuhi aturan tersebut," kata Arif di Bali, dikutip Jumat (26/4/2024).
Namun dia enggan mengomentari soal adanya persaiangan antara minimarket dengan warung Madura. Arif hanya beraharap sesama pelaku usaha mengedepankan persaiangan yang sehat.
"Kami berharap, banyaknya warung Madura tetap menciptakan persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha," ucapnya.
Sebagai informasi, keberadaan warung Madura yang buka 24 jam di Klungkung, Bali menjadi sorotan. Luruh Penatih, Denpasar, I Wayan Murda meminta warung Madura membatasi jam operasionalnya.
Terlebih, pengelola warung kerap beranti-ganti sehingga membuat proses tertib administrasi kependudukan menjadi sulit.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengaku, sejumlah pengusaha minimarket mengeluhkan keberadaan warung Madura yang buka 24 jam.
Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," ujarnya.
Berdasarkan Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 menyebutkan, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket.
Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hinga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
Namun, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura yang skalanya lebih kecil dari minimarket.
Adapun minimarket didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).