Polemik Jam Operasional, Paguyuban Warung Madura: Seharusnya Dilindungi, Bukan Dibrangus!

| 27 Apr 2024 16:00
Polemik Jam Operasional, Paguyuban Warung Madura: Seharusnya Dilindungi, Bukan Dibrangus!
Warung Madura (Era.id/Nurul Tryani)

ERA.id - Polemik jam operasional warung Madura masih terus bergulir di kalangan masyarakat hingga pemerintahan. Pro kontra soal jam operasional ini pun mendapat respons dari paguyuban warung sembako Madura Indonesia.

Dalam menyikapi pernyataan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMK) soal jam operasional warung Madura,

Ketua Paguyuban Warung Sembako Madura Cak Hamied menjelaskan alasan dibalik jam operasional warung Madura selama 24 jam. Menurut Cak Hamied, jam operasional 24 jam itu menjadi salah satu strategi penjualan yang diterapkan oleh warung Madura di seluruh Indonesia.

"Terkait  buka 24 jam, itu bagian dari strategi penjualan dan bagaimana kecerdasan menangkap kebutuhan market. Di mana pada jam-jam tersebut masih ada yang belanja," kata Cak Hamied dalam keterangan yang diterima ERA, Sabtu (27/4/2024).

Lalu, kata Cak Hamied, dengan dibukanya warung Madura selama 24 jam, banyak pelanggan yang merasa terbantu karena masih bisa mendapati barang kebutuhannya di tengah malam. Cak Hamied mengaku heran dengan para pengusaha minimarket yang merasa tersaingi dengan adanya warung Madura.

Dia menegaskan kepada pihak-pihak yang merasa tersaingi, terutama minimarket, agar bersaing secara sehat. Selain itu, Cak Hamied pun menantang para pemilik minimarket untuk mengikuti jam operasional warung Madura bila merasa tersaingi.

"Jika ada pengusaha apalagi minimarket yang notabene milik kapitalis dan borjuis yang merasa tersaingi atau terganggu dengan kehadiran warung kecil milik rakyat kecil ini sangat aneh jika menggunakan tangan kekuasaan sekelas kementrian koperasi?" tegasnya.

"Harusnya mereka berani bersaing secara fair, buka saja juga 24 jam sebagaimana warung Madura jika mau?" imbuh Cak Hamied.

Lebih lanjut, Cak Hamied meminta agar pemerintah tidak perlu membedakan keberadaan warung Madura dengan minimarket yang ada di Indonesia. Dia menekankan seharusnya warung Madura mendapat perhatian dan perlindungan lebih dari pemerintah.

"Warung Madura sebagai bagian dari usaha mikro seyogyanya dilindungi dan di bina oleh pemerintah, bukan malah mau diberangus," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada warung Madura di Bali yang menjamur dan buka 24 jam.

 

Rekomendasi