Klarifikasi soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Menteri Teten: Tidak ada Kebijakan Seperti itu

| 30 Apr 2024 20:45
Klarifikasi soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Menteri Teten: Tidak ada Kebijakan Seperti itu
Menkop UKM Teten Masduki. (Dok. Pemprov Aceh)

ERA.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengklarifikasi polemik larangan warung Madura buka 24 jam. Menurutnya, pihaknya tak pernah mengeluarkan aturan tersebut.

Hal itu disampaikan menanggapi isu jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

"Kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat, ini tidak ada," tegas Teten.

Selain itu, Kemenkop UKM juga telah meninjau ulang peraturan daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. Menurutnya, dalam perda tersebut pun tidak ada aturan pembatasan jam operasional toko kelontong milik warga, termasuk toko Madura.

Sebaliknya, perda tersebut justru mengatur jam operasional toko retail modern.

"Tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat," kata Teten.

Kemenkop UKM memastikan, seluruh perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota harus berpihak kepada pelaku UMKM.

Momentum ini sekaligus digunakan untuk meninjau berbagai aturan daerah agar memihak pelaku UMKM sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Teten menegaskan, pemerintah sangat mengapresiasi keberadaan warung-warung kelontong, termasuk warung Madura. Sebab terbukti paling banyak menyerap produk-produk lokal dan membantu masyarakat.

"Jadi kami mengapresiasi warung-warung  kelontong milik masyarakat, yang selama ini telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk-produk lokal dan jam operasionalnya juga yang fleksibel," kata Teten.

"Justru begini, warung tradisional itu kan betul-betul ekonomi rakyat yang selama ini banyak tersisih oleh retail modern, pemerintah menyadari itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Teten menegaskan, sudah mengevaluasi pejabat kementeriannya yang menyampaikan pernyataan yang berakhir polemik.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahma Hakim meminta, para pedagang warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

"Kalau pemda memiliki regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk mematuhi aturan tersebut," kata Arif di Bali, dikutip Jumat (26/4).

Polemik bermula dari keberadaan warung Madura yang buka 24 jam di Klungkung, Bali menjadi sorotan. Luruh Penatih, Denpasar, I Wayan Murda meminta warung Madura membatasi jam operasionalnya. 

Terlebih, pengelola warung kerap beranti-ganti sehingga membuat proses tertib administrasi kependudukan menjadi sulit.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengaku, sejumlah pengusaha minimarket mengeluhkan keberadaan warung Madura yang buka 24 jam.

Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," ujarnya.

Rekomendasi