Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Achamad Baidowi: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil

| 26 Apr 2024 19:50
Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Achamad Baidowi: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengkritik imbauan Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait jam operasional warung Madura untuk tidak lagi buka 24 jam. Menurutnya, pedagang toko kelontong seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan aturan yang memberatkan.

"Pengusaha mikro kecil seperti warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan," kata Awiek kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM memberikan solusi terhadap perlaku usaha kecil, bukan mempersempit peluang usaha. Sebab, keberadaan warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.

"Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi bagi masyarakat kecil, bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil," ucapnya. 

Awiek mengatakan, membuka warung kecil 24 jam bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Sehingga, perlu ada keberpihakan pada masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.

Dia melihat selama ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan warung Madura, hanya ada dampak positif. Malah keberadaan warung kecil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.

Menurutnya, imbauan itu lebih tepat jika diberlakukan untuk toko-toko seperti minimarket yang pengelolanya adalah pengusaha besar.

"Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti sejumlah minimarket," tegas Awiek.

Ketua DPP PPP itu juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya ada pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga.

Rekomendasi