Dinilai Halangi Pengusutan Etik, IM57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

| 27 Apr 2024 06:30
Dinilai Halangi Pengusutan Etik, IM57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK
Dewan Penasihat IM 57+ Institute, Novel Baswedan. (Istimewa)

ERA.id - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melanggar kode etik dengan melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat mengusut dugaan pelanggaran etik seorang jaksa KPK.

“Upaya ini tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan Pimpian KPK yang justru malah menghalang-halangi proses ini,” kata Dewan Penasihat IM 57+ Institute, Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Novel menjelaskan, tindakan Ghufron merupakan persoalan yang serius. Apalagi melaporkan Albertina Ho saat sedang menangani dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang memeras saksi hingga Rp3 miliar.

“Saya kira pengungkapan kasus korupsi di internal KPK itu dimulai dengan pemeriksaan di Dewan Pengawas,” tegas dia.

“Jadi upaya untuk menghambat, menghadang atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan perbuatan korupsi yang dilakukan,” sambungnya.

Eks Penyidik KPK ini pun berharap agar laporan yang diajukan IM57+ terhadap Ghufron bisa ditangani Dewas.

"Dewas punya kewajiban menindaklanjuti pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik,” jelas dia.

Sebagai informasi, Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenang saat melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Rekomendasi