ERA.id - Puluhan ribu buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi demontrasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan dua tuntutan utama, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus Out Sourcing Tolak Upah Murah.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ada 9 poin yang menjadi alasan para buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," kata Said di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said menjelaskan, yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia menyebut, dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon. Namun, saat ini hanya bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring, easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
"Sekarang orang PHK, pakai WA (WhatsApp) bisa (sampaikan) PHK, gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," ungkap dia.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, terkait tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur pekerja asing boleh bekerja dulu, baru diurus administrasinya sambil berjalan.
"Dengan omnibus law kawan-kawan bisa lihat TKA (tenaga kerja asing), China khususnya, merajalela di mana-mana dan di-backup oleh petinggi negara," kata Said.
Kesembilan, dihapuskannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya.
Selain itu, sambung dia, para buruh juga menuntut penolakan terhadap upah murah.
"Bayangkan naik upah Murah 1,58 persen. Bahkan, di daerah ada yang naiknya Rp14.000 sebulan. Berarti sebulan kira-kira cuma (naik) Rp500 perak. (Biaya) Toilet Rp2.000 perak per hari, ini naik upah Rp500 perak per hari. Ke toilet Rp2.000 perak per hari," jelas Said.
"Maka dukung cabut omnimbus law cipta kerja dan upah murah," sambungnya.