Di Sidang Putusan, MK Tidak Terima Gugatan PPP Terkait Perpindahan Suara di Dapil Jabar

| 21 May 2024 10:33
Di Sidang Putusan, MK Tidak Terima Gugatan PPP Terkait Perpindahan Suara di Dapil Jabar
Ilustrasi simpatisan PPP. (Antara)

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PPP dalam PHPU Pileg 2024 di sejumlah dapil di Jawa Barat. MK menilai, PPP tidak menguraikan dengan jelas klaim perpindahan suara partainya ke Partai Garuda.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dia menyebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari KPU dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan, MK telah memeriksa secara seksama permohonan PPP yang mempersoalkan perpindahan suara PPP ke Partai Garuda.

Dalam dalilnya, PPP menyebut hal itu terjadi pada 35 dapil di 19 provinsi.

"Namun, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara pemohon kepada Partai Garuda, ada pada enam dapil di Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V," ungkap Guntur.

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai," sambungnya.

Selain itu, sambung Guntur, PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara (TPS) mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara. PPP pun tak menyertakan data yang menunjukkan adanya pengurangan suara PPP.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi. Adapun Pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Termohon pada sejumiah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda Pemohon," jelas dia.

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan, menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," sambungnya.

Rekomendasi