KPK Temukan Dokumen Transaksi Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas Usai Geledah Ruang Sekjen DPR

| 02 May 2024 16:05
KPK Temukan Dokumen Transaksi Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas Usai Geledah Ruang Sekjen DPR
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberkan temuan usai geledah ruang kerja Sekjen DPR RI. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Selasa (30/4). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.

Adapun salah satu ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran pada Senin (29/4). Keempat lokasi itu adalah rumah dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Ali tak memerinci identitas para tersangka yang dimaksud. Dia hanya menyebut, seluruh bukti yang ditemukan dalam penggeledahan itu telah disita untuk selanjutnya dianalisis.

"Analisis disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut akan dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.

Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budima

Rekomendasi