ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga (EAR) yang digunakan sebagai kantor DPD Partai NasDem Labuhanbatu pada Rabu (1/5). Bangunan ini diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Erik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset yang disita berupa tanah serta bangunan seluas 304,9 meter persegi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Ali mengungkapkan, bangunan itu pun telah disita dengan pemasangan plang sita di lokasi. Selanjutnya, tim penyidik KPK bakal menganalisis temuan ini.
"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi, termasuk tersangka," jelas Ali.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat EAR sebagai Bupati Labuhanbatu ini atas dugaan penyuapan dalam proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024. EAR terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan EAR bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.