KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Terkait Korupsi Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga

| 29 Apr 2024 13:55
KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Terkait Korupsi Bupati Nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga
Ilustrasi Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp48,5 miliar terkait dugaan penyuapan proyek di Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 yang menjerat Bupati nonaktif Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga (EAR).

"Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

Ali mengungkapkan, uang itu tersebar dalam berbagai rekening bank. Salah satunya atas nama Erik Atrada Ritonga. KPK pun telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait untuk memblokir dan menyita akun rekening tersebut.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery (pemulihan aset)," jelas Ali.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat EAR sebagai Bupati Labuhanbatu ini atas dugaan penyuapan dalam proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024. EAR terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan EAR bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Rekomendasi