KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Senilai Rp15 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

| 02 May 2024 20:30
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Senilai Rp15 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Era.id/Flori)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR) yang diduga berkaitan dengan kasus suap. Aset berupa pabrik kelapa sawit itu bernilai Rp15 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aset tersebut berdiri di atas lahan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pabrik milik Erik itu diatasnamakan orang kepercayaannya. 

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional," sambungnya. 

Ali menyebut pihaknya pun telah memasang plang sita di lokasi tersebut untuk mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. Selanjutnya, KPK akan menganalisis lebih lanjut soal pabrik yang disita itu.

"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat EAR sebagai Bupati Labuhanbatu ini atas dugaan penyuapan dalam proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024. EAR terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan EAR bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Rekomendasi