ERA.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (3/5/2024). Ketidakhadirannya itu tanpa disertai alasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor pada 26 April 2024. Gus Muhdlor dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo
"Namun hari ini, Rabu (3/5), kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Ali kepada wartawan.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," sambungnya.
Ali menjelaskan, padahal pemeriksaan ini bisa menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menyampaikan keterangan yang diketahuinya terkait kasus korupsi tersebut dan bukan menghindar.
"Di sisi lain, penting dipahami bahwa, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan tim penyidik," jelas Ali.
Adapun KPK sebelumnya telah memanggil Gus Muhdlor pada Jumat (19/4) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4). Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebagai informasi, dalam kasus KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK.
Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023.
Akan tetapi Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.