ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga memberikan uang suap kepada Abdul Gani.
"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba, diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).
Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai identitas tersangka baru yang dimaksud. Dia hanya menyebut, salah satu pihak itu merupakan pejabat di Pemprov Maluku Utara.
"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," ujar Ali.
Ali menjelaskan, pihaknya akan mengungkap identitas lengkap para tersangka setelah tim penyidik selesai mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.
"Update (perkembangan) dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," imbuh dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub dan Muhaimin Syarif selaku pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.