KPK Sita Tiga Bidang Tanah Senilai Rp2 Miliar Terkait TPPU Eks Gubenur Malut Abdul Gani

| 17 Jul 2024 17:14
KPK Sita Tiga Bidang Tanah Senilai Rp2 Miliar Terkait TPPU Eks Gubenur Malut Abdul Gani
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Senin (15/7). Aset ini bernilai Rp2 miliar.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024," sambungnya.

Tessa mengatakan, aset yang disita tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK (Muhammad Thariq Kasuba) yang merupakan anak dari tersangka AGK," jelas Tessa.

Dia menambahkan, penyidik KPK pun telah memasang plang tanda penyitaan pada Selasa (16/7).

Sebagai informasi, KPK telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba yang merupakan anak Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Senin (15/7). Penyidik mencecar dia soal aset milik sang ayah dan keluarganya.

Muhammad Thariq Kasuba diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Abdul Gani. Selain dia, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Helmi Djen.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu

KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Rekomendasi