ERA.id - Polri menyampaikan sebanyak 142 tersangka ditangkap terkait kasus judi online dari 23 April-6 Mei 2024.
"Ada pengungkapan kasus judi online dimana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan Polri juga meminta Kominfo untuk memblokir 2.862 situs judi online.
Trunoyudo lalu menyebut Korps Bhayangkara berkomitmen untuk memberantas judi.
Satu di antara cara untuk memberantas judi dengan membentuk satgas.
"Satgas itu juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi dan kolaboratif, tentu akan mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online," tambahnya.
Meski begitu, Yugi menyebut kasus ini masih ditelusuri lebih lanjut.