ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih terkait dugaan rasuah investasi fiktif pada Selasa (7/5/2024). Meski tak memerinci hasil pemeriksaan tersebut, tetapi KPK sempat menyinggung soal status hukum Antonius yang disebut sudah menjadi tersangka.
"Tadi juga salah satu dipanggil, tersangkanya, seperti itu. Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, seorang tersangka bisa dipanggil dalam proses penyidikan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sebab, tindak pidana korupsi biasanya melibatkan banyak orang.
"Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya. Jadi pemanggilannya datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka ya datang sebagai tersangka," jelas Asep.
Secara terpisah, Antonius Kosasih memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Saat keluar ruangan penyidik, dia tampak membawa sebungkus sate.
Adapun Antonius diperiksa selama kurang lebih 9,5 jam terkait korupsi di PT Taspen (Persero). Ketika disinggung soal pemeriksaan dirinya, Antonius meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke KPK.
"Tanya ke dalam saja," ujar Antonius singkat dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.
KPK menyebut, nilai investasi yang dilakukan di PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Namun, jumlah dugaan korupsi investasi fiktifnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Lembaga antirasuah ini juga menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.
Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.
Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.
Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.