ERA.id - Komisi Pemberitaan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak swasta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/5). Mereka diperiksa sebagai saksi.
Adapun para saksi itu adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya selaku pemilik Suita Travel, serta pegawai accounting Suita Travel bernama Nur.
"Bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).
Ali belum memerinci, informasi apa yang akan digali dari para saksi ini. Namun, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.