ERA.id - BPJS Kesehatan mengatakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan seragam, bukan mengganti apalagi menghapus kelas 1, 2 dan 3.
"Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
Soal iuran, kata Rizzky, akan dibahas lebih lanjut. "Sampai saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan ini masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," sambungnya.
Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 sendiri membahas Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu (8/5) silam.
Dalam Perpres itu disebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.
Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar, nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas pasca KRIS berlaku, pemerintah juga tetap mengevaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru.
Menteri Kesehatan pun ditunjuk membina fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.